> >

Terkait Tindak Kekerasan dalam Rutan, Kompolnas: Polisi Bertanggung Jawab atas Keselamatan Tahanan

Hukum | 19 September 2021, 16:02 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan terjadinya tindak penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan terhadap luka-luka yang dialami korban.

Ia juga mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus ini bisa diproses secara hukum.

"Pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan. Mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, kata dia, polisi punya tanggung jawab atas keselamatan tahanan yang berada di dalam rutan.

"Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan tetapi pihak kepolisian tetap bertanggung jawab karena dengan menahan seseorang berarti kepolisian harus bertanggung jawab tehadap keselamatan orang yang ditahan," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Benarkan Napoleon Bonaparte Jadi Terlapor Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Lebih lanjut, Poengky meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi serta meningkatkan pengawasan di dalam rutan agar tindak kekerasan tidak terulang.

"Serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece melaporkan penganiayaan yang dialaminya oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU