> >

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Bukti Cuitannya Memicu Kericuhan pasca Unjuk Rasa Omnibus Law

Hukum | 16 September 2021, 20:09 WIB
Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kedua dari kanan) berfoto bersama pendukungnya usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Adapun terkait tuduhan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu, Jumhur menyampaikan, pihak-pihak yang disebut korban oleh jaksa ternyata tidak merasa menjadi korban.

"Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang dikatakan jaksa sebagai bukti korban ujaran kebencian saya, ternyata (dia) tidak merasa resah, karena (cuitan itu) tidak menyinggung pribadi. (Itu) biasa dalam dinamika buruh dan pengusaha," terang Jumhur.

Majelis Hakim kemudian mendalami keterangan Jumhur selama kurang lebih 1,5 jam. Usai pemeriksaan itu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo mengumumkan, pembacaan tuntutan oleh jaksa akan berlangsung pada Kamis pekan depan (23/9/2021).

Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Kemudian, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan berlangsung sekitar 21 atau 28 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jumhur melalui akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan berisi, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".

Cuitan itu dibuat pada 7 Oktober 2020 jelang Jumhur menjalani operasi kantong empedu. Usai mengunggah cuitannya, Jumhur mengaku tidak mengetahui kejadian di luar rumah sakit karena fokus menjalani perawatan.

Baca Juga: Dianggap Serang Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Akhir Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari

Ia kemudian pulang ke rumah pada 11 Oktober 2020. Lima hari kemudian, polisi menangkap Jumhur di kediamannya.

Pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan Jumhur sebagai tersangka karena diyakini telah menyebarkan berita bohong bermuatan SARA yang menyebabkan adanya kericuhan.

Jaksa penuntut umum lantas mendakwa Jumhur telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur terancam dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Buruh bakal Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU