Kompas TV regional hukum

Dianggap Serang Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Akhir Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari

Kompas.tv - 14 April 2021, 23:39 WIB
dianggap-serang-polisi-saat-demo-tolak-omnibus-law-mahasiswa-akhir-divonis-penjara-5-bulan-15-hari
Ilustrasi Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))
Penulis : Tito Dirhantoro

SAMARINDA, KOMPAS TV - Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Wisnu Juliansyah divonis penjara selama 5 bulan 15 oleh majelis hakim.

Hukuman tersebut dijatuhi kepada pemuda 22 tahun itu karena dianggap menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Buruh bakal Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Dalam putusannya pada Rabu (14/4/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan Wisnu bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Wisnu dihukum penjara selama tujuh bulan.

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara," kata Indra dari LBH Persatuan Samarinda, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/4/2021).

"Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas."

Indra mengatakan, Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini menerima vonis hakim tersebut.

Baca Juga: Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Karena itu, Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding. Meskipun demikian, Indra menilai semestinya kliennya tidak bersalah. 

Sebab, Wisnu tidak sendirian melakukan pelemparan batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.

Indra menambahkan, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja adalah peristiwa rusuh.

Karena alasan itulah, Wisnu tidak bisa serta merta bertanggung jawab atas kejadian tersebut seorang diri.

“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ucap Indra.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x