> >

Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta

Hukum | 16 September 2021, 17:24 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan dimulainya pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sejumlah menteri hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota.

Vonis kepada para tergugat tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang gugatan terkait polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada masing-masing pihak tergugat.

Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden RI Joko Widodo (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).

Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat. 

- Presiden Jokowi sebagai tergugat 1 dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 2 untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 3 untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 5 untuk;

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Baca Juga: Pencemaran Udara di Inggris Tewaskan 64.000 Warga Setiap Tahun

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah

- Menjatuhkan hukuman terhadap tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

- Menetapkan status mutu ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat.

- Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

- Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU