> >

Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta

Hukum | 16 September 2021, 17:24 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan dimulainya pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) (Sumber: Antara)

- Menghukum tergugat 4 untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 5 untuk;

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Baca Juga: Pencemaran Udara di Inggris Tewaskan 64.000 Warga Setiap Tahun

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah

- Menjatuhkan hukuman terhadap tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

- Menetapkan status mutu ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat.

- Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

- Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU