> >

Pemprov DKI Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Akses Jalan Menuju Tempat Wisata

Peristiwa | 16 September 2021, 10:07 WIB
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap pada akses jalan menuju dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kepgub tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021). 

Pada Kepgub yang diteken 13 September 2021 lalu juga dijelaskan mengenai mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata. 

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Jakarta dari Ancol, TMII, dan Setu Babakan Diizinkan Beroperasi

Berikut aturan lengkapnya: 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementeria Kesehatan.

2. Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. 

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU