> >

10 Mahasiswa Ditangkap karena Bentangkan Poster ke Jokowi, Kompolnas: Polisi Jangan Represif

Peristiwa | 15 September 2021, 17:11 WIB
Salah seorang mahasiswa UNS yang ditangkap karena membentangkan poster saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarty, angkat bicara terkait penangkapan 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Senin (13/9/2021).

Diketahui, para mahasiswa itu ditangkap karena membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke kampus mereka.

Baca Juga: 10 Mahasiswa UNS Ditangkap, Kontras: Pemerintahan Jokowi Masih Alergi dengan Kritik

Menanggapi kejadian itu, Poengky menyayangkan polisi menangkap para mahasiswa itu. Pasalnya, mereka hanya menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke UNS.

"Kami menyayangkan adanya penangkapan pihak Kepolisian, kepada seseorang di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo, pada saat mereka membentangkan poster pada saat Presiden Jokowi lewat," kata Poengky kepada KOMPAS TV Rabu (15/9/2021).

Menurut Poengky, apa yang dilakukan polisi kepada 10 mahasiswa UNS tersebut merupakan penangkapan, bukan pengamanan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.

Poengky menjelaskan hal itu ditegaskan dalam KUHP, bahwa yang tercantum dalam aturan itu adalah penangkapan bukan pengamanan.

Baca Juga: Tidak Cuma Satu Poster Kritik, Ini 7 Poster BEM UNS untuk Sambut Presiden Jokowi

Karena itu, Poengky meminta polisi tidak bertindak represif kepada para mahasiswa atau warga yang ingin mencoba memberikan kritik kepada pemerintah.

"Nah tindakan penangkapan yang dikatakan sebagai pengamanan ini sebetulnya, kalau pengamanan itu tidak dikenal di KUHP. Yang ada adalah penangkapan," ucap Poengky.

"Mereka yang melakukan hal ini jangan disikapi dengan cara yang represif, penangkapan terus kemudian mengedepankan penegakan hukum. Ini adalah cara-cara yang bisa dikatakan represif."

Selain itu, Poengky juga berharap aparat kepolisian dapat berhati-hati dalam bertindak dan lebih mengedepankan tindakan preventif.

Baca Juga: Bentangkan Poster Saat Jokowi Tiba di Kota Solo, 10 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi

Hal itu agar kebebasan berekspresi, berpendapat, dan demokrasi di Indonesia tidak tercederai.

"Diharapkan aparat kepolisian dalam melakukan tindakannya bisa berhati-hati, dan lebih mengedepankan preventif," kata Poengky.

Sebelumnya, aksi pembentangan poster dan penangkapan mahasiswa mewarnai kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah pada Senin (13/9/2021).

Personel kepolisian menangkap sebanyak sepuluh mahasiswa yang akan dan sedang membentangkan poster berisi aspirasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan

Poster itu salah satunya berisi permintaan mahasiswa agar Presiden Jokowi melakukan perbaikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka membentangkan poster bertuliskan “PAK TOLONG BENAHI KPK” dan “PAK TOLONG DUKUNG PETANI LOKAL”.

Para mahasiswa menunjukkan poster itu di Jalan Ir Sutami atau halte UNS di Kecamatan Jebres, yang dilewati rombongan Presiden Jokowi.

Setelah ditangkap, polisi membawa sepuluh mahasiswa itu ke Polresta Surakarta. 

Baca Juga: Kecam Penangkapan Mahasiswa saat Kunjungan Jokowi, BEM UNS: Apa yang Diperbuat Bukan Kriminalitas

Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjutak membantah pihaknya menangkap sepuluh mahasiswa itu.

“Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan,” ujar Kombes Ade kepada Kompas TV.

Menurutnya, pihak Polresta Surakarta hanya memberikan pengertian dan pemahaman pada sepuluh mahasiswa itu.

Ia beralasan, penahanan terhadsp 10 mahasiswa itu karena tidak mengikuti aturan unjuk rasa.

“Harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," ucap Ade.

Baca Juga: Ketua BEM UNS Sayangkan Penangkapan Mahasiswa yang Bentangkan Poster Kepada Presiden Jokowi

"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan kegiatan terhadap agenda unjuk rasa rasa tersebut agar berjalan aman, tertib dan lancar."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU