> >

Kemenkes Ungkap Langkah Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 ke Indonesia

Kesehatan | 15 September 2021, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkap langkah-langkah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Dua Opsi Penangananan Covid-19 Tahun Depan: Antara Normal dan Lonjakan Kasus

Nadia mengatakan, pihaknya meminta agar proses pengawasan masuknya pelaku perjalanan dari luar negeri melalui bandara dan pelabuhan diperketat lagi.

"Untuk itu kami menghimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur screening dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ucap Nadia.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Sebesar Rp 5,865 Triliun

Nadia juga menambahkan agar tes PCR wajib dilakukan di hari pertama saat pelaku perjalanan tiba dari luar negeri. 

Prosedur tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses karantina wajib selama delapan hari.

"Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke delapan bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif," lanjutnya.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU