> >

CPNS 2021: Tak Bawa Surat Swab atau Antigen, Bagaimana Nasib Peserta?

Sosial | 14 September 2021, 19:51 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan akan diikuti oleh 18.125 orang peserta (Sumber: Kanwilkumham Sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Proses seleksi ini dilakukan dengan menggunakan bantuan metode computer assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta SKD di masa pandemi diwajibkan membawa dan menujukkan surat negatif Covid-19.

Lantas bagaimana nasib para peserta yang tak membawa surat negatif Covid-19?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengungkapkan keterangan swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi peserta.

Baca Juga: Ramai Netizen Unggah Sertifikat SKD CPNS, BKN Jelaskan Cara Mendapatkannya

Surat keterangan tes bisa diperoleh dengan melakukan tes antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.

“(Tes swab atau antigen) merupakan (salah satu) syarat yang harus dipatuhi untuk kesehatan dan keselamatan bersama, panitia dan peserta,” ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/09/2021).

BKN melindungi hak-hak peserta alam mengikuti tes. Namun, keputusan akhir berada di tangan panitia seleksi.

“Panitia pelaksana di titik lokasi diberi kewenangan untuk memberikan izin atau tidak kepada peserta, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” lanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/Menpan.go.id


TERBARU