> >

MAKI soal Pegawai Tak Lolos TWK Mengemis Kerja: Saya Tidak Yakin Mereka Ingin Disalurkan

Berita utama | 14 September 2021, 19:52 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. (Sumber: ANTARAFOTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak percaya jika 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengemis meminta jabatan dari Pimpinan KPK.

Pernyataan itu disampaikan Koodinator MAKI Boyamin Saiman merespons pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang mengatakan ada pegawai KPK yang tidak lolos TWK minta bantuan pimpinan KPK.

“57 orang itu saya yakin tidak ingin disalurkan-salurkan begitu, karena mereka masih konsisten berjuang untuk tetap menjadi pegawai atau tetap menjadi bagian dari KPK,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa (14/9/2021).

“Bahasanya mungkin kalau tidak di KPK, lebih baik mereka jadi pengangguran atau lebih baik mati aja gitu.”

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali. Dari 24 pegawai tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lolos menjadi ASN. Sehingga, ada sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Boyamin lebih lanjut menilai, apa yang diungkapkan Nurul Ghufron soal pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak lebih sebagai bentuk penghinaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan

“Upaya-upaya ini adalah bentuk penghinaan terhadap yang tidak lulus, itu seakan-akan mereka membutuhkan pekerjaan dan membutuhkan belas kasihan dan perlu disalur-salurkan begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron membantah kabar bahwa KPK memberi tawaran bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ghufron menegaskan, KPK mengaku hanya mempunyai satu rangkaian dalam proses alih status pegawai KPK, yakni untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU