> >

Jokowi Teken PP Baru, Wajibkan PNS Lapor Harta Kekayaan

Berita utama | 14 September 2021, 16:10 WIB
LHKPN (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021, diatur PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi “Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian dalam PP no 94 tentang PNS, juga diatur hukuman bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Tingkat hukuman disiplin terdiri atas, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala SMK di Tangerang Capai Rp1,6 Triliun, Ternyata Bersumber dari Warisan Mertua

Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian jenis hukuman disiplin sedang antara lain pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan hingga 12 (dua belas) bulan.

Jika mengacu aturan dalam PP baru ini, hukuman sedang diberikan bagi PNS dengan jabatan fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan dan diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka bisa mendapat hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Ketika Kekayaan Pejabat Negara Semakin Bertambah di Masa Pandemi

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU