> >

Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku

Kriminal | 12 September 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku kejahatan yang menilap uang deposito milik nasabah sebuah bank pelat merah di Makassar sebesar puluhan miliar.

Pelaku diketahui berinisial MBS. Ia merupakan pegawai bank pelat merah tersebut.

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Helmy menjelaskan, penangkapan dan penahan terhadap MBS berawal dari laporan yang dibuat kantornya sendiri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy mengungkapkan, pihak bank tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan oleh pegawainya.

Baca Juga: Misteri Deposito Miliaran, Pemkab Kudus Tak Bisa Hubungi Pemilik Koperasi

Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah berinisial R dan A. Mereka mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.

"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar," ucap Helmy.

"Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar."

Helmy mengatakan, dalam kasus ini penyidik memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut antara lain dari pihak bank, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Respon Bank Mega Syariah

Sejauh ini, kata Helmy, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli perbankan dan pidana. Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka lain.

"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan kronologi kasus ini berawal ketika pelaku MBS menawarkan keuntungan kepada nasabah RJ dan AN pada pertengahan Juli 2019.

Caranya, kedua nasabah itu diminta untuk membuka deposito di sebuah bank pelat merah cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan akan mendapatkan bonus lainnya.

Selain RJ dan AN, MBS ternyata juga menawarkan tawaran yang sama kepada nasabah berinisial HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

Baca Juga: Bank Ogah Terima Deposito BPJS Ketenagakerjaan karena Kebanyakan Duit

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU