> >

Fadjroel Tegaskan Presiden Jokowi Tetap Tolak Menjabat Tiga Periode

Politik | 11 September 2021, 17:50 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Dia menyatakan Presiden setiap kepada konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden juga memegang amanat reformasi 1998 pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 .

Baca Juga: Presiden Jjokowi : Tidak Perlu Ada Amandemen Masa Jabatan Presiden (2) - SATU MEJA

Fajroel mengatakan Presiden Jokowi menganggap amandemen pertama merupakan maha karya atau masterpiece dari gerakan demokrasi dan Reformasi 1998 yang harus dijaga bersama.

“Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Demikian sikap politik Presiden Joko Widodo,” tutup Fadjroel.

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU