> >

ICW: Polisi yang Berwenang Usut Kasus Lili Pintauli

Hukum | 11 September 2021, 16:57 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian merupakan pihak yang berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Penjelasan itu disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2021).

Pernyataan Kurnia tersebut sekaligus sebagai tanggapan atas rencana Dirtipidum Bareskrim Polri yang berencana melimpahkan dokumen dugaan pelanggaran hukum Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke KPK.

Menurut Kurnia, penting untuk diketahui oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, bahwa KPK hanya diperkenankan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Baca Juga: ICW: Kami Berharap Kepolisian Segera Tetapkan Lili Pintauli Siregar Sebagai Tersangka

“Sedangkan, pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK,” tulisnya.

Terkait hal tersebut, ICW juga memberi saran pada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, agar jajarannya, khususnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019.

“Kepolisian adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.”

Terlebih ada aturan yang melarang Komisioner KPK berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK.

Aturan semacam itu, lanjut Kurnia, seharusnya dipahami oleh para penegak hukum. “Terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU