Kompas TV nasional hukum

ICW: Kami Berharap Kepolisian Segera Tetapkan Lili Pintauli Siregar Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 9 September 2021, 05:36 WIB
icw-kami-berharap-kepolisian-segera-tetapkan-lili-pintauli-siregar-sebagai-tersangka
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait putusan Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat memberi perhatian atas laporan yang dilayangkan pihaknya.

Baca Juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Menurutnya meski Dewas KPK telah memberikan sanksi kepada Lili Pintauli, namun kasus pidana yang dilakukan tetap bisa diusut.

Sebab Lili Pintauli sudah terbukti melanggar Pasal 35 juchto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Dalam aturan itu pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

Baca Juga: Ada Ketidakadilan Hukuman untuk Lili Pintauli, Eks Komisioner: Ini Sudah Kearah Pidana

"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ujar Kurnia di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021). Dikutip dari ANTARA.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x