> >

Masuk Supermarket Diwajibkan Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Update corona | 9 September 2021, 16:06 WIB
Muncul tanda warna hitam dalam aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 Jawa Bali mulai 7 sampai 13 September 2021 diikuti kebiijakan masyarakat yang mengunjungi supermarket  atau hypermarket wajib scan barcode lewat aplikasi Pedulilindungi. Rencananya, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 14 September 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.

Selain sebagai sarana untuk contact tracing, scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk masuk atau tidak. 

Baca Juga: Simak! Arti Warna Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Jadi, jika masyarakat ingin masuk ke supermarket atau hypermarket pastikan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi melalui Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS)terlebih dulu. Lalu, ikuti langkah berikut saat berada di pintu masuk:
1. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

2. Log In terlebih dahulu untuk mendaftarkan identitas diri ke aplikasi Pedulilindungi

3. Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

4. Ketika di-klik, akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).

5. Arahkan ponsel untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.

Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah seseorang diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti diperbolehkan masuk mal.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU