> >

Soal Intoleransi di Sintang, Komnas HAM Minta Polri Juga Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Berita utama | 7 September 2021, 16:55 WIB
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan surat panggilan kepada pimpinan KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan persoalan intoleransi yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak boleh hanya sekadar menangkap aktor-aktor di lapangan.

Aktor-aktor di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dalam kejadian di Sintang, menurut Komnas HAM, juga harus ditangkap untuk kemudian diadili.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Selasa (7/9/2021).

“Kami tetap mengingatkan bahwa problem ini tidak boleh semata-mata dilihat dari aktor-aktor di lapangan,” tegas Choirul Anam.

“Tapi juga aktor-aktor di sosial media karena yang paling berat dalam konteks siar kebencian, provokasi kebencian dan sebagainya adalah di sosial media.”

Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Apalagi, sambung Choirul Anam, ada potensi kejadian serupa akan terjadi di tempat lain.

“Oleh karenanya kami meminta keseriusan dari Mabes Polri, karena ini bisa lintas Polda untuk monitoring perkembangan tersebut agar tidak kembali terjadi kasus seperti di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

“Tanpa satu gerakan yang cepat ya ini potensial meletus kembali.”

Hingga pagi tadi, Choirul Anam menambahkan Komnas HAM telah mendapatkan informasi bahwa terkait kejadian intoleransi di Sintang sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU