> >

Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Hukum | 7 September 2021, 06:36 WIB
Iustrasi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HAFIDZ MUBARAK A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). 

Hal tersebut tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Dengan demikian, Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben dalam rilisnya menyebut sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan depan.

"Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Adapun delapan terdakwa yang menyampaikan eksepsi yakni: 

1. Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri

2. Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja

3. Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi

4.  Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

5. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

7.  Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro

8. Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar Minta Wabup Lakukan Konsolidasi Pemerintahan

Lebih lanjut Leonard menyampaikan terkait pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa. 

Ia menyebut Majelis Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.

Hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

"Eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk alasan pribadi.

Adapun total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah. 

Atas tindakannya itu, mereka kemudian didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Tangkap Buron Kasus Korupsi Pupuk Kaltim Curah Rp7,2 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU