> >

Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Hukum | 7 September 2021, 06:36 WIB
Iustrasi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HAFIDZ MUBARAK A)

5. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

7.  Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro

8. Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar Minta Wabup Lakukan Konsolidasi Pemerintahan

Lebih lanjut Leonard menyampaikan terkait pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa. 

Ia menyebut Majelis Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.

Hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

"Eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk alasan pribadi.

Adapun total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah. 

Atas tindakannya itu, mereka kemudian didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU