> >

Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!

Peristiwa | 6 September 2021, 20:20 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi pembekuan izin dan denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, setelah dilakukan evaluasi lanjutan, Holywings diketahui telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, karena itulah sanksi ini dikenakan. 

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.

Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021. 

Arifin mengatakan pada kedua pelanggaran tersebut sudah dilakukan tindakan.

"Ya dalam data kami itu di bulan Februari 2021 juga ada pelanggaran sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret 2021 juga melanggar diberikan tindakan," kata Arifin.

Baca Juga: Holywings Kemang Sudah Langgar PPKM Berulangkali, Terancam Denda Rp50 Juta

Pelanggaran ketiga yakni pada Sabtu (4/9/2021) kemarin di mana Holywings Kemang diketahui menciptakan kerumunan dengan melanggar kapasitas, tidak menjaga jarak, dan melanggar jam operasional yang diatur dalam aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta. 

Sanksi yang diberikan kepada Holywings Kemang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu, terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang regulasi yang mengatur penanganan Covid di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 kemudian secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021," kata Arifin.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU