Kompas TV nasional peristiwa

Holywings Kemang Sudah Langgar PPKM Berulangkali, Terancam Denda Rp50 Juta

Kompas.tv - 6 September 2021, 18:09 WIB
holywings-kemang-sudah-langgar-ppkm-berulangkali-terancam-denda-rp50-juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, disebut telah melakukan pelanggaran berulang kali sehingga terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang, mengatakan bahwa Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. 

"Kalau di Kemang sudah tiga kali (pelanggaran)," kata Ujang saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/9/2021). 

Ujang menjelaskan, pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021. Pelanggaran kedua pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021) malam. 

"(Pelanggaran) yang pertama kurang lebih bulan Februari 2021. Kedua kurang lebih Maret 2021, yang ketiga ya ini," kata Ujang. 

Baca Juga: Disidak Polisi, Kafe Holywings Epicentrum Juga Langgar PPKM

Ujang menjelaskan, untuk pelanggaran pertama, akan dikenakan teguran tertulis. Lalu akan berubah menjadi penutupan 3x24 jam untuk pelanggaran kedua. Selanjutnya akan dikenakan denda jika masih melanggar.

Jika kemudian masih melanggar, akan dilakukan pembekuan dan terakhir akan dilakukan pencabutan izin. 

"Jadi kalau misalnya, pertama kali (melanggar) itu teguran tertulis. Meningkat kepada penutupan 3x24 jam, (selanjutnya) dikenakan namanya denda, terus berikutnya pembekuan sementara, baru pencabutan izin. Seperti itu tahapannya di Pergub No. 3 Tahun 2021," kata Ujang. 

Untuk sementara, kata dia, Holywings Kemang akan ditutup 3x24 jam, dan belum dikenakan denda.

"Belum. Baru mau dikenakan denda," kata Ujang.

Denda yang akan dikenakan berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2021 yaitu maksimal 50 juta. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x