> >

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Kemenag Akan Terjunkan Tim Bahas Solusi

Peristiwa | 6 September 2021, 15:32 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pekan ini akan menerjunkan tim ke Sintang, Kalimantan Barat untuk menggelar dialog dan mencari solusi atas konflik yang terjadi antara masyarakat dan jemaah Ahmadiyah.

Hal ini merupakan respons Kemenag atas peristiwa perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang yang terjadi pada Jumat (3/9/2021).

Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag Nifasri menyatakan timnya akan menuju Sintang pada Kamis (9/9/2021) mendatang.

"Kita Kamis besok ke sana mau ketemu pihak terkait. Gimana solusi penyelesaiannya. Kita dialog dengan pihak terkait, MUI, FKUB (forum kerukunan umat beragama), dengan Kemenag, Pemda dan tokoh masyarakat untuk cari jalan keluar," kata Nifasri, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Nifasri menerangkan perusakan tempat ibadah umat beragama tak dibenarkan dilakukan di Indonesia.

Bahkan, menurutnya perusakan masjid Ahmadiyah bagian dari pelanggaran atas regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Adapun regulasi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur bahwa masyarakat tak diperkenankan melakukan kegiatan melanggar hukum terhadap jemaah Ahmadiyah.

Perlu diketahui, SKB Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.

Baca Juga: Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

SKB tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kendati demikian, Nafsiri menyebut pihaknya tak sekadar akan mempersilakan pihak kepolisian untuk menghukum para pelaku.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU