> >

Mensos Risma Tegaskan, Pemda Jadi Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Peristiwa | 2 September 2021, 18:25 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau kerap dipanggil Risma. (Sumber: Dok Kementerian Sosial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma menegaskan peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. 

Risma kembali mengingatkan bahwa wewenang dalam menentukan siapa yang layak dan tidak layak untuk menerima bantuan sosial (Bansos), berada di tangan pemda.

Pernyataan tersebut disampaikan Risma guna menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang masih terjadi di beberapa daerah. 

“Pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021). 

"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” ucapnya. 

Risma menuturkan, sebelumnya telah menemukan kasus soal bansos tidak tepat sasaran yang terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

Risma mendapatkan laporan bahwa nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Baca Juga: Geram! Bansos Tak Tersalurkan, Risma Marah Pada Kepala Dinas Sosial

Setelah dicek oleh jajaran Kemensos, nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Namun, kini Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Risma kembali mengingatkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Sosial RI


TERBARU