> >

Bagi yang Mau Menikah, Ingat Syarat Swab Antigen Masih Tetap Berlaku Selama PPKM

Agama | 2 September 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Sumber: ROMANNO/KOMPAS.COM)

Seperti diketahui, untuk menekan laju Covid-19, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM level 2-4 selama tujuh hari. Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Terdapat sejumlah penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM untuk seminggu ke depan, salah satunya perihal penyelenggaraan pesta perkawinan selama PPKM. 

Penyesuaian aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Melansir dari Inmendagri tersebut, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Sementara untuk daerah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun, untuk daerah berstatus PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Baca Juga: Faktor yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah Muda, Apa Saja?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU