> >

Bagi yang Mau Menikah, Ingat Syarat Swab Antigen Masih Tetap Berlaku Selama PPKM

Agama | 2 September 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Sumber: ROMANNO/KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah masih berlaku seiring dengan adanya perpanjangan PPKM. 

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengungkapkan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Adib Machrus, di Jakarta, Rabu  (1/9/2021). 

Adib menekankan persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan adapun pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM, salah satunya pembatasan jumlah yang hadir.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” tegasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU