> >

Harga Rapid Tes Antigen Turun, Maksimal Rp99 Ribu untuk Jawa-Bali

Update | 2 September 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Test Antigen (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di Tanah Air. 

Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menuturkan terjadi penurunan batas tarif untuk Pulau Jawa dan Bali dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000.

Sementara itu, batas tarif harga rapid tes antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (2/9/2021). 

Abdul menekankan penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Sebab itu, dia meminta kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya. 

Baca Juga: Syarat Penerbangan, Satgas Covid-19: Tes Antigen Calon Penumpang Pesawat Tetap Berjalan

Dengan berlakunya harga baru ini, lanjut dia, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Tak hanya itu, pemerintah akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id


TERBARU