> >

Ini Upaya Menteri Tenaga Kerja Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19

Peristiwa | 1 September 2021, 17:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan kebijakan dan program pelindungan pekerja migran Indonesia, pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan.

Ida menyebut terdapat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI di pandemi Covid-19 ini.

Adapun upaya yang dimaksud, berupa koordinasi dengan perwakilan Indonesia, penyerahan bantuan masker, hingga mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI untuk melakukan tiga langkah. 

Pertama, bagi PMI habis kontrak dapat dibantu atau fasilitasi tetap tinggal. Kedua, bagi PMI yang mungkin diperpanjang diberikan pilihan waktu kerja, dan tetap menerima upah atau gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak. 

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021). 

Tak hanya itu, pemerintah, lanjut Ida juga melakukan upaya pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Menaker Ajak Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan

Yakni dengan melakukan koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan atau kepulangan pekerja migran ke daerah asal. 

Kemudian berkoordinasi dengan Kemenkes, terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi pekerja migran yang pulang.

Lalu berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa, aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi pekerja migran yang pulang.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. 

Lebih lanjut, Ida menambahkan, sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan pekerja migran di masa pandemi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan


TERBARU