> >

Pengamat: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Hukum | 1 September 2021, 15:45 WIB
Ketua SETARA Institute Hendardi (Sumber: Tribunnews.com)

“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan.”

Baca Juga: Hakim MK Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Sebagai Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Sebagai informasi, kemarin MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Ketua MK Anwar Usman seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU