Kompas TV nasional hukum

Hakim MK Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Sebagai Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Kompas.tv - 1 September 2021, 12:24 WIB
hakim-mk-tegaskan-alih-status-pegawai-kpk-jadi-asn-sebagai-peralihan-bukan-seleksi-pegawai-baru
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan pandangannya terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satunya disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Ia menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dipandang sebagai peralihan, bukan seleksi pegawai baru.

Baca Juga: Vonis Ajat M Priyatna Dinilai Rendah, KPK Banding

Saldi Isra mengatakan demikian merujuk pada ketentuan peralihan yang diatur7 dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang 19/2019.

Demikian pandangan Hakim MK tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berlangsung pada Selasa (31/8/2021).

"Memaknai secara tepat untuk tujuan dan maksud norma dalam ketentuan peralihan sistem peraturan perundang-undangan, maka perubahan status tersebut (pegawai KPK) harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukan seleksi calon pegawai baru," kata Saldi membacakan alasan berbeda di sidang yang disiarkan pada Selasa (31/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lili Pintauli Didesak Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Adapun alasan yang berbeda tersebht juga mencakup sikap tiga Hakim Konstitusi lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny nurbaningsih.

Saldi mengatakan, secara hukum apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.

Kemudian setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status sebagai ASN, baru KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes.

Namun, tes tersebut hanya untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru KPK, bukan seleksi untuk lolos atau tidak lolos menjadi ASN.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu," ujar Saldi Isra.



Sumber : Kompas com


BERITA LAINNYA



Close Ads x