Azyumardi Azra Nilai Pembubaran BSNP Cermin Kemunduran Pendidikan Bangsa
Peristiwa | 1 September 2021, 11:14 WIBMenurut Doni mestinya peraturan itu mengatur badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen secara lengkap.
BSNP lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 posisinya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tidak bersifat independen atau nonindependen.
Merespons kebijakan tersebut, Doni Koesuma menjelaskan badan ini nantinya akan berada dalam unit kerja Kemendikbudristek.
"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," dia menjelaskan.
Menurut Doni hal tersebut mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021 yang menyebutkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai, Nadiem Optimistis Vaksinasi Tenaga Pendidik Terpenuhi
Adapun bunyi aturan selengkapnya, sebagai berikut:
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV