> >

Pembubaran BSNP oleh Nadiem Dinilai Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Peristiwa | 1 September 2021, 10:28 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Namun, keputusan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” kata Azyumardi Azra, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma menilai Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan hingga membuat badan standar tak lagi independen.

Doni menjelaskan muara atas pembubaran itu bersumber pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Nadiem Makarim Hati-hati Saat Terapkan Sekolah Tatap Muka

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni.

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.

Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."

Senada dengan Doni, mantan Sekretaris BSNP Arifin Junaidi menyayangkan pembubaran BSNP. Ia menilai pembubaran lembaga itu melanggar UU Sisdiknas. UU itu, kata dia, telah mengatur standar nasional pendidikan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai, Nadiem Optimistis Vaksinasi Tenaga Pendidik Terpenuhi

Meski begitu, Arifin yang sekaligus Ketua LP Ma'arif PBNU menyatakan pihaknya mematuhi keputusan Nadiem yang membubarkan BSNP.

Arifin mengaku akan melaksanakan keputusan Nadiem dengan baik.

"Saya diangkat berdasarkan keputusan menteri. Kalau ada keputusan menteri yang memberhentikan saya, ya saya patuhi," ujarnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU