> >

Jangan Dilewatkan, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik September 2021

Sosial | 1 September 2021, 06:33 WIB
ilustrasi PLN (Sumber: dok. PLN)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 dengan adanya penerapan PPKM.

Untuk diketahui stimulus listrik merupakan program diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, atau industri sebagai bagian dari bantuan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bagi pelanggan yang memiliki golongan listrik rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) akan mendapatkan diskon tarif listrik.

Untuk pelanggan reguler (pascabayar) akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk pelanggan prabayar bakal mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) reguler akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Sementara prabayar bakal mendapatkan diskon token sebesar 25 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Subsidi Listrik dan Elpiji Pengaruhi Inflasi

Berikut cara mendapatkan subsidi listrik ini dikutip dari Kompas.com.

Terdapat dua cara yang bisa pelanggan lakukan untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.

1. Melalui website portal.pln.co.id

  • Buka situs www.portal.pln.co.id
  • Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  • Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
  • Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
  • Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

2. Melalui aplikasi PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
  • Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
  • Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter Token gratis akan muncul
  • Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU