> >

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta: Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, Dine In 50 Persen

Update | 31 Agustus 2021, 09:47 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021 mendatang di wilayah DKI Jakarta. 

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran pada beberapa sektor. 

Hal itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Berikut sejumlah pelonggaran yang diberikan selama PPKM level 3 di Jakarta: 

1. Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional hingga pukul 21.00 dari sebelumnya dibatas hingga pukul 20.00.

2. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, kategori toko yang menjual bahan pokok juga ditambah jam operasional hingga pukul 21.00 dari sebelumnya dibatasi hingga 20.00

2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.

3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.

4. Restoran atau rumah makan pada area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat, sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.

Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru: Mal Buka hingga Malam, Pabrik Beroperasi 100 Persen

Untuk aturan lainnya terkait perkantoran dan pembukaan tempat umum masih diatur dengan ketentuan yang sama seperti berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran

  • Sektor non-esensial: Work from home (WFH) 100 persen;
  • Sektor esensial: Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf work from office (WFO) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.

Untuk sekolah luar biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Bali Masih Berada di Level 4

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU