> >

ICW Desak KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial

Hukum | 31 Agustus 2021, 08:04 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak ada langkah hukum yang ditempuh untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).

“Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai,” kata Kurnia Ramadhana.

Bagi ICW, kata Kurnia, penelusuran potensi suap terhadap Lili Pintauli penting untuk dilakukan oleh KPK.

“Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu,” ujarnya.

Baca Juga: ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji

“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.”

Selain itu, ICW juga berpendapat Dewan Pengawas harus melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian. Dalam rekam peristiwa yang terjadi di KPK, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.

“Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” jelas Kurnia.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU