Kompas TV nasional hukum

ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 07:34 WIB
icw-penegakan-etik-di-kpk-tidak-bertaji
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertaji.

Dasarnya adalah, sanksi yang diberikan bagi Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran etik hanyalah pemotongan gaji. Padahal sejumlah regulasi menegaskan, pejabat publik yang melanggar amanahnya harus mengundurkan diri.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (30/8/2021).

“Berangkat dari putusan Dewan Pengawas kepada Lili, masyarakat dapat melihat jelas bahwa penegakan etik di KPK tidak bertaji,” tegas Kurnia.

Atas dasar itu, ICW mendesak Kedeputian Penindakan KPK mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai.

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

“Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu,” ujarnya.

“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.”

Tak hanya itu, ICW medorong Dewan Pengawas KPK Harus Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian dengan hasil putusan etik. Dalam rekam peristiwa yang terjadi di KPK, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.

“Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” terang Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Menguat, Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Menanggalkan Jabatannya

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.”

Sebelumnya 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x