> >

Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ini Alasan Ombudsman

Peristiwa | 28 Agustus 2021, 07:10 WIB
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

Sebab itu, terkait wacana pemberlakukan sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah baik pusat dan daerah perlu memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah.

Sehingga dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan kebijakan tersebut. 

Lebih lanjut, Indraza menyampaikan, pihaknya terus berkoodinasi dengan berbagai pihak baik di tingkat pusat maupun daerah, terkait dengan data, capaian, dan percepatan vaksinasi Covid-19.

"Kami sangat concern dengan program percepatan penanganan Covid-19 ini melalui program vaksinasi, terutama di daerah-daerah yang distribusi vaksin belum merata. Stok vaksin terbatas, sedangkan tingkat penularannya sendiri masih belum dapat dikendalikan di semua daerah," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi di sentra, agar pelaksanaan vaksinasi di setiap sentra seragam.

Selain itu dalam pelaksanaan vaksinasi di sentra juga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar prokes di sentra tetap berjalan dengan baik.

"Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan benchmark (acuan)," pungkasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid-19 dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02% dari total sasaran vaksin 208,26 juta.

Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa  atau 16,38%.

Baca Juga: Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman Ombudsman RI


TERBARU