Kompas TV nasional update

Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 06:18 WIB
siapkan-sertifikat-vaksinasi-ini-aturan-lengkap-perjalanan-laut-hingga-30-agustus-2021
Ilustrasi menggunakan kapal untuk melakukan perjalanan laut  (Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah.

PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali akan berlanjut hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Selain itu pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi dari darat, laut, hingga udara.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, 23 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik, Masyarakat Transportasi Indonesia: Wajar demi Pelayanan

Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, aturan perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi laut akan kembali diberlakukan.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 berikut poin-poin aturannya.

Perjalanan menggunakan transportasi laut

Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3.

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu untuk aturan antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pariwisata Gunungkidul Rugi Puluhan Miliar Karena Kebijakan PPKM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x