> >

Akses Video Yahya Waloni yang Tersebar di YouTube Akan Diblokir Polri

Hukum | 27 Agustus 2021, 13:47 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akses video Muhammad Yahya Waloni yang disiarkan melalui kanal YouTube Tri Datu maupun disebarkan pihak lain, akan dibokir Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemblokiran dilakukan karena videonya dianggap bermuatan penistaan agama dan telah meresahkan masyarakat.

"Pasti Bareskrim koordinasi dengan Kominfo. Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, menganggu kebhinekaan, menganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Ngabalin Respons Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul

Kata Rusdi, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan video-video dugaan penistaan agama Yahya Waloni yang tersebar di media sosial.

"Konten video itu juga alat yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu. Dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka penista agama.

Yanya Waloni dijerat dengan UU ITE, dan dikenai pasal tentang penodaan agama. Penyidik menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Ancaman hukuman Pasal Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) maksima 6 tahun penjara.

“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU