> >

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Hukum | 26 Agustus 2021, 19:33 WIB
Direktur PT Rimo International Lestari Tbk berinisial TT diamankan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri (Persero). (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

Hasilnya, dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun

Atas perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri

Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU