> >

PPP Nilai Amandemen Jabatan Presiden Berpotensi Sebabkan Perpecahan Sosial

Politik | 26 Agustus 2021, 18:56 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dapat menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya jika nantinya presiden petahana mencalonkan kembali, maka presiden di periode sebelumnya juga bisa maju di Pilpres.

Asrul menilai bukan tidak mungkin duet Jokowi-Prabowo yang didorong maju dalam Pilpres 2024 akan berhadapan dengan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Jusuf Kalla (SBY-JK).

Baca Juga: Ini Tanggapan Pengamat dan Ahli Hukum Soal Urgensi Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

"Saya kira mayoritas warga bangsa ini tidak ingin itu terjadi, karena akan berpotensi menimbulkan perpecahan sosial, meski elit politiknya bisa sepakat," ujar Arsul, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).

Adapun isu amandemen UUD 1945 terus menguat setelah adanya pertemuan politik yang dilakukan pemerintah maupun elit parpol.

Semisal, pertemuan yang dilakukan Partai Gerindra dengan PDI Perjuangan di kantor DPP PDIP, Selasa (24/8/2021).

Setelah pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang tujuh ketua umum dan sekjen partai di Istana Negara, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Partai Koalisi Jokowi Bertemu Bahas Tata Negara, Singgung Amandemen UUD Periode Jabatan Presiden?

Asrul menilai pertemuan elit parpol dan pemerintah tidak melulu dipandang sebagai persiapan Pilpres 2024. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU