> >

Simak, Ini Poin-poin Aturan Perjalanan Domestik Darat PPKM Level 3-4, 23-30 Agustus 2021

Update | 26 Agustus 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi perjalanan domestik transportasi darat selama masa PPKM Level 3-4. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali menjadi 23-30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan kali ini pemerintah mulai melakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh moda transportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," jelas Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (23/08/2021) kemarin.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 3

Sejumlah aturan ditetapkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 berikut poin-poin aturannya.

Aturan perjalanan transportasi darat

Transportasi darat meliputi penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3, wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Untuk aturan perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau ...
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU