> >

Koarmada I KRI John Lie-358 TNI AL Tangkap Kapal Tangker MT. Strovolos

Peristiwa | 25 Agustus 2021, 14:38 WIB
kapal Tanker MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja. (Sumber: Dok. TNI AL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

Menurut Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari nota diplomatik atau red notice Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya per 24 Juli 2021.

"Operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," kata Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (25/8/2021).

Diketahui, MT. Strovolos dengan bendera Bahamas berlayar dengan nahkoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh.

Kapal tersebut membawa 19 Orang ABK, dengan rincian 13 orang warga negara India, lalu 3 orang warga negara Bangladesh, dan 3 orang Warga Negara Myanmar.

Baca Juga: Menegangkan, Detik-Detik Pasukan Marinir dan Kopaska TNI AL Bebaskan Sandera di Pantai Situbondo

Menurut Arsyad, saat ditemukan kapal ini memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Bahkan, kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia tepatnya di perairan Anambas Kepulauan Riau.

Akibat pelanggaran itu, Nahkoda Kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam UU tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU