> >

Sebut KPK Salah Mendakwa Juliari Batubara, Pengamat: Ini Bukan Suap Tapi Bancakan Anggaran

Hukum | 25 Agustus 2021, 10:37 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

“Jadi ini benar-benar main, bola yang dimainkan, saya ngerti ini, karena mensos ini beberapa kali kejadian apapun bendera partainya dari partai flora dan fauna, selalu melakukan hal, karena ini selalu. Mensos, sos nya belum betul, sosialnya belum benar.”

Seperti diketahui, KPK menuntut Juliari Batubara pidana penjara 11 tahun penjara atas perkara korupsi bansos Covid-19.

Tuntutan jaksa ini, kemudian direspons Hakim dengan memutus Juliari Batubara 12 tahun penjara dengan sejumlah pidana tambahan. Antara lain membayar uang kerugian ke negara sejumlah Rp 14,5 miliar hingga mencabut hak politik Juliari 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU