> >

PPKM Turun ke Level 3, STRP Tetap Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Pengguna KRL

Sosial | 24 Agustus 2021, 09:15 WIB
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, untuk kawasan Jabodetabek PPKM turun dari level 4 menjadi level 3

Meskipun begitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih menjadi syarat perjalanan bagi penumpang KRL. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Anne menjelaskan, peraturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No. 58 tahun 2021.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," jelas Anne pada keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang: Restoran Boleh Makan di Tempat tapi..

Berikut jenis dokumen yang menjadi syarat perjalanan penumpang KRL:

1.    STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.    Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.    Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah," kata Anne.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengeceknya di Aplikasi PeduliLindungi

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU