> >

Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Jabodetabek, Bandung, hingga Surabaya Raya Jadi PPKM Level 3

Berita utama | 23 Agustus 2021, 19:29 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya hingga Surabaya Raya berubah status menjadi PPKM level 3. (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

Berikut sejumlah penyesuaian aturan PPKM:

  • Tempat ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
  • Restoran maksimal 25% kapasitas dengan 2 orang per meja dan buka hingga pukul 20.00.
  • Pusat perbelanjaan dan mall maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan dan buka hingga pukul 20.00
  • Industri ekspor dan penunjangnya beroperasi 100%. Ditutup lima hari, bila ada kasus Covid-19.

Baca Juga: Efek PPKM, Ridwan Kamil Ungkap Jawa Barat Kehilangan Rp 20 M per Hari

Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan 33,6% dalam seminggu terakhir (16-22 Agustus) setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali.

Meski begitu, sejumlah provinsi masih melaporkan kasus baru Covid-19 yang tinggi. 

Selama seminggu terakhir, total ada 125.102 kasus Covid-19 baru di seluruh Indonesia. Sebelumnya, ada 188.323 kasus baru positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021. 

Di Jawa-Bali ada tambahan kasus Covid-19 sejumlah 63.477 atau turun 38% dari minggu sebelumnya yang mencapai 102.319 kasus.

Di sisi lain, wilayah luar Jawa-Bali mengalami pertambahan kasus sebesar 61.625 kasus atau turun 28,3% dari pekan sebelumnya yang mencapai 86.004.

Baca Juga: Nasabah BNI, Mandiri, BTN, BRI, Swasta Dapat Transferan BSU BPJS, Cek Bantuan Rp1 Juta di Sini

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU