> >

Pertanyakan Unsur Berkelakuan Baik jadi Alasan Remisi Djoko Tjandra, ICW: Dia 11 Tahun Buron

Hukum | 22 Agustus 2021, 20:08 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan unsur berkelakukan baik yang menjadi alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap Djoko  Tjandra.

"ICW mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM tatkala memberikan remisi umum Hari Kemerdekaan kepada Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/8/2021).

"Ia merupakan terpidana yang sempat melarikan diri selama 11 tahun dan tidak menjalani masa hukuman," ucapnya lagi.

Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.

Baca juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

"Maka dari itu kami mempertanyakan Kemenkumham, apakah tindakan seseorang melarikan diri, buronan 11 tahun dan tidak menjalani masa pidana dianggap berbuat baik sehingga kemudian dapat diberikan remisi hari kemerdekaan pada beberap hari yang lalu?" ungkapnya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia menilai alasan berkelakuan baik sebagai salah satu penilaian Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada Djoko Tjandra tidak tepat.

Menurutnya perbuatan Djoko Tjandra telah mencoreng wajah hukum di Indonesia.

Pertama, melarikan diri dari tangung jawab hukum terkait putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU