> >

Sentil Youtuber Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Menghina Simbol Agama adalah Pidana

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 12:22 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons video ceramah Muhammad Kece yang tengah viral di media sosial karena dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. 

Menag menegaskan, selain berpotensi merusak kerukunan umat beragama, ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan adalah tindak pidana. 

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Dia menegaskan bahwa di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah, lanjut dia, dilakukan bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Namun, sebagai media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

Baca Juga: PBNU Desak Polisi Usut Tuntas Youtuber Muhammad Kece, Pernyataannya Dinilai Ganggu Kerukunan Umat

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” tegasnya.

Sebab itu, dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Kementerian Agama, lanjut Yaqut, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya viral di media sosial perihal Youtuber dengan nama channel MuhammadKece yang melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Dalam unggahan yang disertai permintaan bantuan pelayanan Muhamad Kece ke rekening pribadinya itu, dia kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai agama lain dan apa yang disembahnya.

Baca Juga: Berpotensi Memancing Kemarahan Umat, MUI Minta Polisi Menindak Muhammad Kece

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU