> >

Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Sah-Sah Saja untuk Keadilan Hukum

Hukum | 21 Agustus 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi koruptor. (Sumber: Kompas.com/SUPRIYANTO)

"Pendekatan kritis di sini juga harus merujuk pada landasan hukum yang ada. Bila tidak, Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya," katanya.

Baca juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum Masthuro yang mengatakan bahwa remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. 

Sebab, menurut dia, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.

"Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme," ujar Masthuro. 

Masthuro menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan UU seperti memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU