> >

Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BSU

Sosial | 21 Agustus 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji tahap dua sudah cair. 

Pada penyaluran tahap dua ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman.

"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining," kata Surya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Surya juga menuturkkan, pihaknya telah memproses penyaluran bantuan tersbut pada Kamis kemarin, kepada penerima yang memenuhi syarat. 

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja, Siap-Siap Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap Kedua

Lalu bagaimana cara cek status anda masuk sebagai penerima subsidi gaji atau tidak?

Berikut Kompas.TV sajikan cara cek status penerima subsidi gaji: 

1. Cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan
  • Setelah itu akan muncul status atau keterangan apakah anda lulus sebagai penerima BSU atau tidak

2. Cek melalui laman Kemnaker

  • Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Kemudian daftar akun.

    Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

    Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

  • Lalu log in ke dalam akun yang didaftarkan.

  • Lengkapi profil.

    Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

  • Cek pemberitahuan.

    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk 'Calon Penerima BSU' atau hanya sekadar tulisan 'Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021', yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta tersebut.

    Setelah ada pemberitahuan notifikasi itu, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan 'Dana BSU 2021 Tersalurkan'.

Selain dua cara di atas, anda juga dapat mengecek status penerima BSU melalui WhatsApp di nomor 0813-8007-0175.

Baca Juga: Muncul 'Data Masih Verifikasi Permenaker' Saat Cek BSU, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU