> >

Eks Pejabat Kemensos Terisak Minta Maaf ke Penerima Bansos, Akui Takut Tolak Perintah Juliari

Hukum | 20 Agustus 2021, 23:06 WIB
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 miliar. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyampaikan permintaan maaf kepada warga penerima bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas tindakan yang dilakukannya. 

Hal tersebut disampaikan Adi dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/8/2021). 

Sambil menangis, Adi mengaku menyesal atas terjadinya korupsi bansos tersebut.

"Saya menyesal atas terjadinya permasalahan ini. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek, di tengah terjadinya peristiwa permasalahan ini saya telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik," kata Adi. 

Adi berharap tak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos yang menjerat dirinya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya takut  saat pertama mernerima perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk memungut fee vendor bansos senilai Rp10 ribu. 

Selain itu, Adi mengaku sempat melaporkan praktik korupsi tersebut kepada atasannya, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun seperti dugaannya, tidak ada tindak lanjut dari atasannya tersebut karena mengaku takut pada Juliari.

"Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, Sekjen dan Dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan," jelas Adi.

"Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Kalau mereka takut, apalagi saya?" tambah Adi. 

Pada kesempatan itu, selain dirinya bukan satu-satunya pelaku dan penggagas dalam kasus tersebut, dia menilai dirinya merupakan korban dari Juliari. 

Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," tegasnya. 

Baca Juga: Menunggu Nyanyian Juliari Bongkar Korupsi - Opini Budiman

Selain Adi, Nota pembelaan juga dibacakan terdakwa kasus korupsi bansos lain, yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos. 

Sama halnya dengan Adi, dalam kesempatan itu, sambil terisak, Matheus juga merasa menyesal dengan tindakannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat. 

"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI, khususnya Kemensos, yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," ucapnya.

Dia juga berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil-adilnya dan agar justice collaborator yang diajukannya bisa dikabulkan. 

Dalam perkara ini, Adi dan Matheus bersama mantan Mensos Juliari diyakini bersalah menerima suap dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 yang totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

Diketahui karena perkara tersebut, Adi Wahyono sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Matheus dituntut 8 tahun penjara.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU